Empowering My Mind

"Imagination is more important than knowledge" -Albert Einstein

My Photo
Name:
Location: Jatinangor, Sumedang, West Java, Indonesia

Blog alumni HI Unpad Angkatan 1991, yang tersebar dimana-mana in many walks of life. Jurnalis, aktifis LSM, perusahaan swasta nasional dan multinasional, business entrepreneur, kantor pemerintah, dosen, peneliti dan lain-lain.

Tuesday, May 30, 2006

Globalisasi dan Wacana Global Civil Society

Pikiran Rakyat Edisi 26 Maret 2002
Globalisasi dan Wacana Global Civil Society
Oleh PHILIPS JUSARIO VERMONTE

KONSEPSI civil society telah lama menjadi bahan diskusi berbagai kalangan. Akar-akar modernnya bisa ditelusuri dari Hegel, de Tocqueville, hingga Antonio Gramsci. Bila ditarik ke belakang, ide-ide yang kurang lebih sepadan bisa ditemukan pada konsepsi zaman Romawi mengenai civic virtue.

Di Indonesia selama ini konsepsi civil society lebih dipahami dalam kerangka Gramscian. Gramsci memandang civil society sebagai wilayah yang terletak di antara "negara" dan "pasar". Konsekuensi logisnya adalah, sebagaimana yang umumnya dipahami di Indonesia, wilayah civil society dianggap sebagai wilayah non-negara dan non-profit. Akibatnya, secara terburu-buru lembaga swadaya masyarakat (LSM) sering kali dianggap dan menganggap dirinya sebagai tonggak utama penegak civil society. Padahal, LSM hanyalah salah satu elemen penopang civil society.

Konsepsi Gramscian seperti tersebut di atas pada dasarnya perlu ditinjau ulang. Karena, pemahaman semacam itu tidak mampu menjelaskan beberapa fenomena yang berkembang. Ada banyak institusi yang diciptakan negara yang ternyata bergerak dalam arah penguatan institusi dan hak-hak sipil. Misalnya, Komnas HAM yang dibentuk oleh negara dan juga institusi Ombudsman. Di samping itu, media massa merupakan representasi dari hak-hak sipil untuk bersuara, sementara tidak bisa dipungkiri juga bahwa media massa merupakan lembaga profit. Oleh karena itu, seperti ditawarkan oleh Kusnanto Anggoro dan Richard Holloway dalam tulisannya "Civil Society, Citizens, Organizations, and the Transition to Democratic Governance in Indonesia" (2000), konsepsi civil society lebih tepat bila dipahami sebagai pertautan interaksi antara tiga sektor, yakni sektor pemerintah, bisnis dan sektor warganegara, dimana di dalamnya terjadi kerjasama penguatan partisipasi warga negara dan penegakan nilai-nilai kewarganegaraan seperti pluralisme dan lain-lain.

Tentang Global Civil Society

Pengertian yang terakhir ini, sedikit banyak bersinggungan dengan sebuah ide yang tengah mengemuka yakni global civil society. Elaborasi terhadap pengertian ini bisa ditemukan dalam sebuah laporan bertajuk "Global Civil Society 2001" yang secara resmi diterbitkan oleh London School of Economic and Political Science. Dalam pengantarnya untuk laporan ini, Anthony Giddens menyebutkan bahwa konsepsi global civil society erat kaitannya dengan fenomena globalisasi. Terlepas dari persetujuan atau penolakan terhadap globalisasi, Giddens menganjurkan untuk mencermati fenomena globalisasi yang multi dimensional secara serius.

Bila sejauh ini civil society menjadi bumper di antara 'negara' dan 'pasar' untuk mencegah salah satu dari keduanya menjadi terlalu dominan, demikian pulalah pengertian global civil society di tengah-tengah menguatnya kekuatan pasar dan upaya negara untuk mereformulasi klaimnya atas kedaulatannya. Artinya, seiring dengan semakin meng-globalnya demokrasi, ruang bagi civil society yang melampaui batas-batas tradisional negara juga dimungkinkan untuk dibangun. Giddens menyebutnya sebagai 'globalisation from below', yang menjadi penyeimbang bagi proses liberalisasi perdagangan yang digerakkan oleh perusahaan-perusahaan raksasa dunia pada satu sisi dan institusi negara pada sisi yang lain.

Laporan tersebut menyatakan bahwa pengertian global civil society bisa dipahami dalam pengertian posisi relatif terhadap globalisasi. Dalam pemahaman ini, terdapat empat posisi relatif terhadap globalisasi. Pertama adalah pendukung, yakni individu atau kelompok yang antusias terhadap globalisasi. Termasuk dalam kelompok ini adalah perusahaan-perusahaan transnasional dan aliansinya, yang bisa berarti individual ataupun 'negara'. Kelompok kedua adalah penolak, yakni mereka yang hendak membalikkan atau menghentikan proses globalisasi dan mengembalikan kekuatan nation-state. Bisa termasuk ke dalam kelompok kedua ini adalah kelompok yang bisa saja mendukung kapitalisme global namun menolak terbukanya batas-batas negara; kelompok 'kiri' yang menolak sama sekali kapitalisme global; kelompok nasionalis dan kelompok radikal agama serta kelompok-kelompok gerakan anti kolonialisme. Pada dasarnya, kelompok kedua ini hanya melihat bahwa proses globalisasi adalah berbahaya dan karena itu mereka menolaknya.

Kelompok ketiga, dimana global civil society termasuk di dalamnya, adalah kelompok reformis, yakni mereka yang menerima kenyataan kesalingtergantungan global dan potensi menguntungkan bagi kemanusiaan, akan tetapi tetap melihat adanya kebutuhan untuk memanusiakan (civilise) proses globalisasi ini. Kelompok global civil society adalah kelompok yang mendukung reformasi institusi ekonomi internasional, menuntut keadilan yang lebih luas dan menuntut prosedur-prosedur yang partisipatoris.

Sementara itu, kelompok keempat adalah kelompok yang tidak terlalu memperdulikan globalisasi, dalam pengertian tidak menolak atau menerimanya, namun memiliki agenda sendiri yang berdiri sendiri dari pemerintah, institusi ekonomi internasional ataupun perusahaan transnasional. Misalnya adalah kelompok-kelompok akar rumput dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat sipil global bisa menjadi penyeimbang proses globalisasi yang diyakini memiliki sisi baik dan sisi buruk yang yang saling berhadapan. Untuk mengawalinya, pengertian civil society harus diperluas wilayahnya, tidak lagi dalam pengertian Weberian yang menempatkannya hanya dalam level negara-bangsa. Namun, konsepsi global civil society tidaklah hendak meminimalisasi peran negara. Akan tetapi ia bertujuan untuk mengadvokasinya, agar daya responsif dari institusi politik bernama 'negara' menguat untuk menjalankan perannya dalam memajukan kesejahteraan bersama warganya di tengah proses globalisasi.

Konsepsi ini juga berarti bahwa yang harus dilakukan adalah mendemokratisasikan demokrasi, yang bisa dilakukan baik oleh individu, bisnis ataupun negara, dan mendistribusi kekuasaan untuk mengkedepankan prosedur partisipatoris baik dalam level nasional atau perluasannya dalam level global.***

Penulis adalah peneliti CSIS Jakarta.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home