Empowering My Mind

"Imagination is more important than knowledge" -Albert Einstein

My Photo
Name:
Location: Jatinangor, Sumedang, West Java, Indonesia

Blog alumni HI Unpad Angkatan 1991, yang tersebar dimana-mana in many walks of life. Jurnalis, aktifis LSM, perusahaan swasta nasional dan multinasional, business entrepreneur, kantor pemerintah, dosen, peneliti dan lain-lain.

Tuesday, May 30, 2006

Antara Demokrasi dan Elitisme

Sinar Harapan Rabu 1 Agustus 2001
Oleh Philips Jusario Vermonte

Diskusi tentang demokrasi senantiasa menarik perhatian dan seringkali memicu kontroversi tersendiri. Apalagi di Indonesia, yang tengah berjuang menuntaskan proses transisi menuju demokrasi. Kontroversi mungkin muncul karena beragamnya interpretasi atas istilah demokrasi itu sendiri. Lebih jauh, praktek demokrasi di berbagai negara di dunia pun hampir tidak mungkin seragam. Karena, sebagai sebuah konsep, demokrasi selalu mengalami dinamika pemikiran yang erat berkaitan dengan perjalanan historis sebuah bangsa.

Satu point yang bisa dijadikan sentral dalam membandingkan praktek demokrasi adalah bahwa pada umumnya demokrasi dimaknai sebagai ”demokrasi liberal konstitusional”. Di negara Barat, demokrasi direpresenta-sikan sebagai sebuah sistem politik yang tidak hanya ditandai oleh pelaksanaan pemilihan umum yang bebas dan fair, akan tetapi juga mengandung prinsip-prinsip supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak-hak individual seperti kebebasan berbicara, berkumpul, memeluk dan menjalankan agama serta perlindungan terhadap kepemilikan pribadi. Pengertian ini menyiratkan bahwa disamping pemilihan umum, berjalannya demokrasi juga ditentukan oleh praktek bernegara yang mengkedepankan perlindungan atas hak-hak individual. Sementara, bagian terpentingnya adalah bagaimana hasil-hasil sebuah pemilu dijalankan, serta bagaimana kekuasaan yang terbentuk setelah pemilu dioperasikan.

Fareed Zakaria, dalam tulisannya yang bertajuk ”The Rise of Illiberal Democracy” (Foreign Affairs, Desember 1997) menenggarai bahwa demokrasi di berbagai negara dunia, mulai dari Peru hingga Pakistan dan juga Slovakia misalnya, telah tumbuh dan berkembang tanpa mengikutsertakan liberalisme konstitusional di dalamnya.

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pemerintahan yang terbentuk melalui sebuah pemilu yang bebas dan adil, seringkali kemudian mengabaikan batas-batas konstitusional yang mereka miliki dan pada akhirnya mengabaikan hak-hak mendasar dan kebebasan warga negaranya. Fareed Zakaria berargumen bahwa untuk mencapai demokrasi yang matang, liberalisme konstitusional harus diku-kuhkan sebagai dasarnya. Tanpa sebuah dasar liberalisme konstitusional yang kukuh, perjalanan demokratisasi justru akan berujung pada pemerintahan yang otoriter, yang mungkin saja dihasilkan dari sebuah pemilu yang jujur dan adil.

Hal yang perlu dielaborasi lebih jauh adalah korelasi antara liberalis-me konstitusional dan demokrasi, dan prinsip-prinsip yang menjadi konsekuensi dari pertautan antara keduanya.

Dalam pengertian klasik, tentu saja demokrasi berarti bahwa seluruh warga negara berhak berpartisipasi dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi mereka, baik se-cara individual maupun kolektif. Pe-ngertian demokrasi yang kuat (strong democracy) ini merefleksikan adanya kebutuhan mendasar manusia untuk mengekspresikan diri. Demokrasi senantiasa dianggap penting karena secara intrinsik ia memenuhi kebutuhan mendasar tersebut.

Dalam pengertian modern, demokrasi berkonotasi perwakilan (representative democracy) yang mengandaikan bahwa suara publik yang mayoritas dilimpahkan kepada sedikit orang/elite, yang selanjutnya diberi kewenangan untuk memerintah atas nama suara publik mayoritas tersebut. Namun demikian, akar filosofisnya tetap sama yakni demi menjamin terpenuhi kebebasan individual.

Wajah elitis demokrasi liberal ini mengidap kelemahan yakni elitisme dalam demokrasi ini selanjutnya akan menumbuhkan elitisme cultural (Holinger, 1996). Kelas yang memerintah, dalam istilah Mosca ”the rulling class”, mengasumsikan diri menjalankan general will dari rakyat mayoritas. Kekhawatiran terbesar dari konsepsi semacam ini adalah munculnya tirani atas nama mayoritas. Di Amerika Serikat, ketakutan terhadap munculnya tirani atas nama mayoritas ini sangat mempengaruhi bangunan sistem politiknya.

Berbeda dengan praktek demokrasi di tempat lain yang umumnya bertujuan memberdayakan rakyatnya (empowering the people), demokrasi di Amerika Serikat terutama dijadikan sarana untuk mencegah seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan terlalu besar (Huntington, 1993). Karena itu, mereka yang terpilih melalui pemilu, dibatasi kekuasaannya dalam konstitusi dan jaminan kebebasan individual dalam hal berbicara, mendapatkan informasi dan pers, dan kebebasan beroposisi. Konkritnya, pembatasan dilakukan melalui mekanisme check and balance, federalisme, bills of rights dan judicial review.

Permasalahan lain yang membedakan demokrasi an sich dari demokrasi liberal konstitusional berpusat pada bagaimana kedua konsepsi ini memandang cakupan kewenangan memerintah. Demokrasi liberal konstitusional adalah tentang bagaimana membatasi kekuasaan, sementara ”de-mokrasi” adalah tentang proses mendapatkan dan mengakumulasikan kekuasaan.

Dapat disimpulkan bahwa demokrasi berkaitan dengan bagaimana memilih pemerintah dan atau ba-gaimana pemerintah mendapatkan legitimasi atas kekuasaan yang dipegangnya. Sementara, demokrasi liberal konstitusional adalah tentang bagaimana mengontrol, membatasi dan mengawasi jalannya kekuasaan tersebut.

Artinya, pemerintahan yang dihasilkan oleh pemilu yang demokratis belum tentu akan menjamin prinsip-prinsip liberal konstitusional. Misal-nya Alberto Fujimori yang ketika ber-kuasa di Peru membekukan konstitusi, yang notabene berarti mensubordinasi parlemennya. Walaupun, Fujimori terpilih melalui pemilu yang demokratis. Contoh lain adalah mantan Presiden Argentina Carlos Menem, yang semula adalah figur reformis.

Selama delapan tahun kekuasaannya, ia mengeluarkan hampir 300 dekrit presiden dan memerintah berdasarkan dekrit-dekrit tersebut. Jumlah ini sama dengan tiga kali jumlah seluruh dekrit presiden Argentina sejak tahun 1853! Kita pahami bahwa dekrit presiden mem-by pass wewenang yang seharusnya dipegang oleh parlemen atau dewan perwakilan se-bagai representasi suara rakyat.

Oleh karena itu, sistem demokratis kita harus dibangun dua arah. Pemerintahan Megawati, yang memiliki legitimasi kuat sebagai pemenang pemilu, harus memiliki political will un-tuk menjamin kekebebasan dan hak politik warga negara. Sementara itu, dari bawah kita harus mengorganisasikan diri membangun pranata-pranata kontrol terhadap kekuasaan, agar kekuasaan tidak menjadi hal yang elitis.

Philips Jusario Vermonte,
adalah peneliti Centre for Strategic and International Studies-CSIS, Jakarta.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home